Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Praktisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Alungsyah mengatakan penetapan status tersangka kepada Habib Rizieq terkesan aneh dan seperti dipaksakan oleh penyidik. Menurut Alung, dalam konteks pidana, penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui prosedur dan tahapan yang sesuai dengan pengaturan.
"Itu pun minimal dua alat bukti yang sah, terakhir putusan MK juga harus disertai dengan legalitas cara memperolah alat bukti tersebut," ujar Alungsyah saat diwawancarai Republika.co.id, Jumat (2/6).
Jika tidak terpenuhi, kata dia, maka penetapan itu jelas bermasalah. Dia juga mempertanyakan dasar dan tindak pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap Habib Rizieq. Penyidik, lamjut dia, harus melakukan klarifikasi dan transparansi dalam menangani kasus ini, agar publik dapat melihat atas kebenarannya.
"Lagi pula menurut saya mana ada chat pribadi bisa dipidana, mestinya yang dikejar itu yang menyebarkan. karena di sana unsur pokok kejahatannya," ucap dia.
Penetapan tersangka atas Habib Rizieq, menurut Alung tidak mendasar dan masih dipertanyakan secara prosedural penyelidikannya. Usulan praperadilan oleh tim kuasa hukum, kata dia sudah tepat.
"Nah kalau atas penolakannya sebagai saksi sudah dipanggil secara patut menurut hukum, kemudian ditetapkan sebagai tersangka itu sah- sah saja dan rasional, karena itu melanggar pasal 224 ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya sembilan bulan," jelas dia.
Hal ini karena kehadiran saksi bersifat wajib bagi siapapun untuk datang ketika dipanggil, demi kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan. Adapun bunyi pasal 224 ayat 1KUHP adalah Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) June 03, 2017 at 11:16AM